KPU DKI Jakarta Tetapkan Aldi Taher Bukan Calon Legislatif dari PBB, Status Ganda Membayangi

- 8 Agustus 2023, 17:03 WIB
KPU DKI Jakarta tetapkan Aldi Taher bukan calon Legislatif dari PBB, status ganda membayangi.
KPU DKI Jakarta tetapkan Aldi Taher bukan calon Legislatif dari PBB, status ganda membayangi. /Instagram @alditaher.official

PR DEPOK - Langkah tegas diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ketika mereka menolak status selebriti terkenal, Aldi Taher, sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB). Keputusan ini diambil setelah hasil verifikasi menemukan adanya status ganda yang melekat pada nama Aldi Taher.

 

Disampaikan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, saat diwawancarai di Jakarta pada hari Senin, dengan penolakan ini, status Aldi Taher sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta di bawah bendera PBB tidak memenuhi syarat.

"Dengan demikian statusnya di PBB sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta jadi tidak memenuhi syarat," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya saat dihubungi di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, pada Senin, 7 Agustus 2023.

Dody mengungkapkan bahwa sebelumnya, Aldi Taher tercatat sebagai anggota dua partai sekaligus, yaitu Partai Perindo di DPR RI dan PBB di DPRD DKI Jakarta. Aturan yang berlaku menyatakan bahwa jika status ganda terdeteksi, maka partai yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi dengan individu yang bersangkutan untuk memilih satu partai.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Nama Penerima KJP Plus 2023 Online Lewat HP

Namun, meski sudah jelas bahwa status ganda terkait Aldi Taher, ternyata Partai Bulan Bintang tidak memberikan klarifikasi resmi terkait pendaftaran bacaleg Aldi Taher, sebaliknya yang ada hanya surat klarifikasi dari Partai Perindo DPR RI.

Dikatakannya dengan sangat terang bahwa dalam hal ini, kita harus menunggu dan melihat apakah Partai Bulan Bintang akan mengajukan calon pengganti atau tidak. Keputusan ini sepenuhnya berada di tangan partai yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x