Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU, Eberta Kawima menyebutkan bahwa KPU memerlukan dukungan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga perbankan untuk mengawasi dana kampanye selama masa kampanye berlangsung.
"KPU tentu sangat mendukung pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tentu lembaga yang diberi kewenangan menelusuri adalah PPATK, kita akan terus berelaborasi dan berkolaborasi," ucap Eberta Kawima, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Kini Ditahan, Donald Trump Jadi Presiden Pertama yang Memiliki Foto Mugshot
KPU juga melakukan pemanfaatan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), yaitu penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya yang disebut dengan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
Sikadeka difungsikan sebagai ruang pelaporan dana kampanye sebagai alat bantu yang memudahkan KPU, PPATK, dan perbankan untuk mencatat secara digital berbagai kegiatan pengelolaan dana kampanye.
Ragam partai politik di seluruh Indonesia mulai melakukan banyak persiapan untuk partainya memenangkan kursi. Salah satunya seperti politik uang yang masih dilakukan untuk mengumpulkan suara dan dukungan dari masyarakat.
Hal ini menjadi perhatian Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang masih melihat praktik politik uang, berbagai kecurangan dan hoaks yang masih menjamur pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: Promosikan Judi Online, YouTuber Terkenal Ditangkap
Secara umum, Mahfud MD menjelaskan bahwa Indonesia siap melaksanakan pemilu di tahun 2024. Masyarakat tidak perlu ragu, takut dan bingung dalam menyambut kesuksesan pesta demokrasi lima tahun ini.
Para calon mensosialisasikan Pemilu 2024 dengan berkeliling khususnya daerah Indonesia yang berpenduduk padat, yang mana selama ini masyarakat selalu menyambut pesta demokrasi ini dengan meriah.***