PR DEPOK - Rumah Demokrasi yang dipimpin oleh Ramdansyah menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seharusnya memiliki akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ramdansyah berpendapat bahwa langkah Bawaslu Indonesia melaporkan ke KPU atas pelanggaran terkait pemberian akses kepada lembaga pengawas pemilu adalah langkah yang perlu diambil.
Dikatakan Ramdansyah dalam pernyataannya dengan jelas, karena pengawasan digital terhadap sistem informasi seperti Silon KPU adalah bagian penting dari tugas dan fungsi pengawasan Bawaslu tersebut.
"Alasannya, karena pengawasan digital terhadap sistem informasi, seperti Silon KPU, merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi pengawasan Bawaslu," kata Ramdansyah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Baca Juga: Daftar 9 Rumah Makan Enak yang Wajib Dicoba di Purbalingga dari Rating Tinggi, Cek Lokasinya Disini
Ramdansyah juga mendukung pemberian akses Silon yang masih tertunda, sehingga Bawaslu masih terbatas dalam melakukan pengawasan pemilu secara digital.
Tidak hanya itu, Rumah Demokrasi juga mengusulkan agar Bawaslu menjalankan pengawasan digital yang efektif, dengan tujuan mendorong agar pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan transparan bagi semua pihak, terutama para peserta Pemilu 2024.