Menurut Ramdansyah, KPU menggunakan berbagai sistem informasi manajemen (SIM) yang seharusnya juga perlu mendapat pengawasan.
Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari, dan oleh karena itu, pengawasan terhadap potensi pelanggaran berbasis teknologi informasi menjadi hal yang sangat penting.
Baca Juga: BPNT Agustus 2023 Cair Rp400.000 di Bank Himbara, Segera Cek Saldo Online Lewat HP, Sudah Masuk?
Teknologi sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, sehingga memberikan akses kepada Bawaslu terhadap sumber data di KPU menjadi sangat relevan. Langkah ini dapat menjadi solusi ketika KPU menghadapi masalah dengan server atau adanya kesalahan manusia.
Disampaikan Ramdansyah kalau ehadiran Bawaslu dapat memastikan bahwa KPU telah menjalankan tugasnya dengan benar dan proporsional.
"Bawaslu dapat menjadi saksi bahwa KPU sudah berupaya melaksanakan kewajibannya secara tepat dan proporsional," kata Ramdansyah.
Sistem Informasi Pencalonan (Sipol) telah diperkenalkan sejak Pemilu 2019, meskipun mengalami berbagai kendala pada saat itu.
Baca Juga: 17 Link Twibbon HUT ke 78 RI 17 Agustus 2023 dengan Desain Penuh Semangat, Cocok Dibagikan ke Sosmed
Namun, Ramdansyah menilai bahwa Sipol yang seharusnya memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan pemilu malah menjadi salah satu sumber masalah, terutama terkait dengan keterlambatan pengiriman data, jeda waktu, dan masalah server.
Ramdansyah menambahkan, dengan adanya Rumah Demokrasi berharap bahwa kolaborasi antara KPU dan Bawaslu dengan pemberian akses ini akan membawa harapan baru bagi masyarakat terkait pelaksanaan Pemilu yang adil, demokratis, dan transparan.