KPU Telah Tetapkan Daftar Calon Sementara, Ada 9 Ribu Bacaleg yang Memenuhi Syarat

- 22 Agustus 2023, 13:57 WIB
Pixabay/mohamed_hassan
Pixabay/mohamed_hassan /Pixabay/mohamed_hassan

PR DEPOK – Indonesia saat ini sedang menuju perubahan titik besar, yang mana akan segera dilaksanakan pesta demokrasi terbesar. Menuju Pemilu 2024, berbagai partai politik mulai melakukan berbagai persiapan bukan hanya untuk bacapres, namun juga bacaleg.

 

Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI sebanyak 9.919 yang memenuhi syarat sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).

"KPU Pusat pada hari ini menetapkan Daftar Calon Sementara untuk Anggota DPR RI dan juga untuk Anggota DPD dari 38 daerah pemilihan provinsi. Nah, untuk DPR RI dari 84 daerah pemilihan," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Berdasarkan keterangan dari Komisioner KPU, Idham Holik bahwa sebanyak 9.919 orang memenuhi syarat yang masuk daftar DCS, sebelumnya diajukan sebanyak 18 partai politik pada awal Mei hingga 14 mei 2023, dengan total pendaftar sekitar 10 ribu orang lebih.

Baca Juga: Modus Ilegal Akses, Mahasiswi asal Jawa Tengah Ditangkap Polisi

Lalu, pada masa perbaikan, jumlah pendaftar mulai berkurang sebanyak 127 dan akhirnya berkurang hingga 10.196 orang. Hal ini terus berlanjut hingga masa pencermatan rancangan yang berakhir pada 11 Agustus 2023.

Dari total 9 ribu orang lebih yang masuk daftar DCS, setidaknya sebesar 37,11 persen atau sebanyak 3.674 adalah perempuan, lalu sebanyak 62,89 persen atau sebanyak 6.245 adalah bacaleg laki-laki.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x