Modus Ilegal Akses, Mahasiswi asal Jawa Tengah Ditangkap Polisi

- 22 Agustus 2023, 13:53 WIB
Mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai terlibat kasus pencurian dengan modus akses ilegal.*
Mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai terlibat kasus pencurian dengan modus akses ilegal.* /Pixabay/Klaus Hausmann

PR DEPOK - Seorang mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, pada Senin, 21 Agustus 2023.

 

Penangkapan terhadap mahasiswi tersebut, disebabkan kasus pencurian barang elektronik dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi Shopee Express, yang mengakibat kerugian mencapai Rp337,4 juta.

"Tersangka berinisial RFP alias A (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau dugaan pencurian,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial RFP ini, berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 Mei 2023 dengan pelapor adalah MS.

Baca Juga: Apakah BPNT Agustus 2023 Sudah Cair? Simak Info Terbaru dan Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Dalam melakukan aksinya, tersangka berinisial RFP ini, mengaku-ngaku sebagai karyawan PT. Erajaya (salah satu merchant di marketplace online), dan meminta laporan resi hasil penjualan telepon seluler kepada operator resi di perusahaan jasa ekspedisi Shopee Express.

Setelah mengantongi resi tersebut, tersangka mengirim ojek online guna mengambil barang elektronik tersebut, dengan alasan diminta oleh pembeli (pembeli barang) untuk mengambil barang tersebut.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x