KLHK Terjunkan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dan Pos Uji Emisi Gratis

- 22 Agustus 2023, 08:23 WIB
Satgas Pengendalian pencemaran udara diterjunkan, KLHK sediakan pos uji emisi.
Satgas Pengendalian pencemaran udara diterjunkan, KLHK sediakan pos uji emisi. /pexels.com/Pixabay/

PR DEPOK - Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara yang baru terbentuk di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melangkah maju untuk mengawasi dan menangani sumber-sumber pencemaran udara yang tak bergerak di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dalam rapat perdana yang digelar di Plaza Manggala Wanabakti pada Senin, 21 Agustus 2023, lebih dari 100 petugas pemantauan dan pengendalian lingkungan berkumpul untuk merencanakan langkah tegas dalam menanggulangi masalah pencemaran udara di wilayah yang padat penduduk tersebut.

Rasio Rido Sani, Ketua Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara, menjelaskan bahwa tujuan utama dari Satgas ini adalah mengambil tindakan konkret terhadap sumber-sumber pencemaran udara.

Baca Juga: 9 Pola Makan Seimbang agar Tubuh Sehat dan Bugar

Apabila selama pengawasan ditemukan bukti visual tentang pencemaran udara, petugas berwenang mengambil tindakan langsung di lokasi atau melaporkannya kepada pimpinan Satuan Tugas untuk tindakan lebih lanjut.

Langkah-langkah penegakan hukum yang diterapkan meliputi pemantauan emisi kendaraan bermotor, kepatuhan pembangkit energi listrik, pemantauan industri, pengawasan tumpukan batu bara, dan pengawasan pembakaran terbuka.

Selain itu, Satgas juga akan menggunakan sistem informasi dan standar komunikasi media dalam operasional mereka.

Baca Juga: 5 Warung Sate di Rokan Hilir, Riau yang Paling Recommended!

Tak hanya berfokus pada penegakan hukum, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara juga akan menerapkan program penanaman pohon bersama masyarakat untuk mengurangi dampak pencemaran udara.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x