KLHK Terjunkan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dan Pos Uji Emisi Gratis

- 22 Agustus 2023, 08:23 WIB
Satgas Pengendalian pencemaran udara diterjunkan, KLHK sediakan pos uji emisi.
Satgas Pengendalian pencemaran udara diterjunkan, KLHK sediakan pos uji emisi. /pexels.com/Pixabay/

Baca Juga: Trending di Netflix, Ini Sinopsis, Daftar Pemain, dan Link Nonton Drakor Mask Girl

Pelaksanaan uji emisi telah dimulai sejak 17 Agustus 2023 dan akan berlangsung hingga 25 Agustus 2023. Lokasi uji emisi terbagi menjadi dua, yaitu di kantor KLHK di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta dan kantor Ditjen PPKL KLHK Jalan DI Panjaitan kav 24 Jakarta Timur.

Waktu pelaksanaan uji emisi adalah dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Hingga hari Senin, telah dilakukan uji emisi terhadap total 113 kendaraan bermotor di dua lokasi tersebut.

Hasil uji emisi ini dapat diakses oleh masyarakat melalui aplikasi Si-Umi (Sistem Informasi Uji Emisi) yang tersedia di website resmi KLHK: ditppu.menlhk.go.id/langit-biru.

Baca Juga: Bantuan Pangan Non Tunai Agustus 2023 Sudah Cair? Cek Pencairan dan Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Selain itu, data hasil uji emisi juga dapat diakses melalui DKI e-ujiemisi di website pemerintah Provinsi DKI Jakarta: ujiemisi.jakarta.go.id.

Langkah ini mendapat respon positif karena memberikan peluang kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya mengurangi polusi udara. Polusi udara memiliki dampak serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Dengan melakukan uji emisi, individu dapat memahami dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi emisi kendaraan mereka.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Gudeg di Cimahi yang Ngeunah Kata Warga Sekitar, Berikut Lokasinya

KLHK berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kualitas udara dan lingkungan. Program uji emisi kendaraan ini adalah salah satu langkah konkrit yang diambil oleh KLHK dalam mewujudkan tujuan tersebut.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah