KLHK Terjunkan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dan Pos Uji Emisi Gratis

- 22 Agustus 2023, 08:23 WIB
Satgas Pengendalian pencemaran udara diterjunkan, KLHK sediakan pos uji emisi.
Satgas Pengendalian pencemaran udara diterjunkan, KLHK sediakan pos uji emisi. /pexels.com/Pixabay/

Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memulihkan kualitas udara di wilayah Jabodetabek.

Rasio Rido Sani menegaskan bahwa Satgas ini akan terus bekerja selama kualitas udara di Jabodetabek belum memenuhi standar yang diharapkan.

Baca Juga: BNPB Ungkap Banjir di Musim Kemarau Sudah Menjadi Fenomena Dunia

Tujuan akhir dari upaya ini adalah untuk memastikan bahwa semua warga memiliki hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, termasuk udara yang berkualitas.

Pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengamanatkan langkah-langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.

Satgas ini akan melaksanakan tujuh langkah kerja, termasuk identifikasi sumber pencemar udara, pemantauan emisi kendaraan bermotor, penanaman pohon, pemantauan kepatuhan perizinan dan perundangan, serta penerapan teknologi modifikasi cuaca dalam kondisi tertentu.

Baca Juga: Disebut Pencegah Kanker, Rupanya Teh Hijau Berbahaya Bagi Hati

Disamping itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengambil langkah dalam upaya penanganan polusi udara di wilayah Jabodetabek dengan meluncurkan program uji emisi kendaraan.

Tujuan dari program ini adalah untuk mengidentifikasi dan mengurangi tingkat emisi kendaraan bermotor, yang menjadi salah satu penyebab utama dari polusi udara di kawasan tersebut.

Program uji emisi kendaraan ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan uji emisi secara gratis melalui "pos uji emisi" yang disediakan oleh KLHK. Pendaftaran untuk mengikuti uji emisi ini dapat dilakukan melalui laman resmi KLHK di https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/booking.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah