Dari kejahatannya, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang elektronik sejumlah 28 barang, yang terdiri dari IPhone 14 Pro, MacBook dan Ipad) senilai Rp337.458.000.
Akibatnya, barang yang dipesan pembeli tidak sampai, dan perusahaan jasa ekspedisi Shopee Express harus menanggung kerugian yang nilainya tidak sedikit.
Baca Juga: Kabar Gembira! 3 Daerah Ini Sudah Cair Bansos BPNT Tahap 4 Lewat KKS, Apakah Nama Anda Tercantum?
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan barang bukti berupa dua buah unit telepon seluler (ponsel), dan satu buah kartu ATM.
Atas perbuatannya, tersangka berinisial RFP dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Hukuman pidana yang bisa dijatuhkan kepada tersangka ini, yaitu penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.***