PR DEPOK - Polusi udara yang semakin membandel belakangan ini membuat banyak orang cemas. Demi menekan angka pencemaran udara, DPRD DKI Jakarta memberikan aturan terbaru bagi pegawai di lingkungannya.
DPRD DKI Jakarta melarang para pegawainya memakai kendaraan pribadi. Pada hari rabu, para pekerja di lingkung tersebut, wajib menggunakan transportasi publik.
Meralang pegawai memakai kendaraan pribadi setiap hari rabu merupakan salah satu cara untuk mendukung program Pemprov DKI Jakarta. Sebagaimana diketahui, pemerintah provinsi di wilayah itu, gencar melalukan berbagai cara untuk mencegah polusi udara.
"Setiap Rabu pegawai tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: 6 Manfaat Biji Wijen untuk Kesehatan, Baik untuk Jantung, Tulang, dan Kulit
Aturan larangan penggunaan kendaraan pribadi setiap Rabu berlaku untuk ASN maunpun non ASN. Hal ini diungkapkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretariat DPRD (Sekwan) Provinsi DKI Jakarta, Augustinus.
"Kami juga membuat surat edaran DPRD Khusus ASN dan Non ASN setiap Rabu agar menggunakan transportasi publik," ungkap Augustinus.