Imbas Polusi Udara, Pegawai DPRD Jakarta Tidak Boleh Memakai Kendaraan Pribadi Tiap Hari Ini

- 22 Agustus 2023, 08:39 WIB
Suasana kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Suasana kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (18/8/2023). /ANTARA FOTO/ Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

 

Selain menekan polusi udara, cara tersebut dinilai dapat membantu mengatasi kemacetan di DKI Jakarta. Oleh Karena itu, ASN maunpun non ASN, bisa memanfaatkan transportasi publik yang telah tersedia.

Larangan tersebut pun muncul setelah Pemrov DKI menerapkan sistem kerja dari rumah atau (WFH). Diketahui, aturan tersebut berlaku sejak 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Nonton Drakor Moving 2023 Episode 10 dan 11, Ada Rahasia Baru yang Terungkap

Nantinya, larangan penggunaan kendaraan di hari Rabu pun, akan disuaikan dengan jadwal para pegawainya yang ke kantor.

Lantaran aturan WFH 50:50. Tidak semua pegawai ASN maupun non ASN bekerja melalu jarak jauh, sebagain pegawainya masih ke kantor sesuai jadwal yang telah ditentukan.

 

"Sebagian ASN menggunakan kendaraan pribadi, kami rumahkan sambil kami atur jadwalnya," ujar Augustinus.

Sementara itu, sistem kerja WFH tidak terlepas dari pantauan pihak pengawas. Nantinya, Pemrov DKI Jakarta akan mengamati para pegawainya melalui panggilan video.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah