PR DEPOK – Benarkah Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi divonis hukuman 20 tahun penjara? Simak fakta berikut.
Berkas perkara tahap satu dugaan penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Kejagung pun telah menyiapkan 15 orang jaksa peneliti untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara Panji Gumilang selama 14 hari.
Baca Juga: My Lovely Liar Episode 8 Tayang Jam Berapa? Simak Spoiler dan Link Nonton Sub Indo di Sini
Namun, sebuah unggahan Facebook telah mengejutkan publik karena menginformasikan bahwa Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun atas kasus yang menjeratnya.
Benarkah, Panji Gumilang divonis hukuman 20 tahun penjara?
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 22 Agustus 2023, unggahan video berdurasi 8 menit di Facebook itu menampilkan foto thumbnail Panji Gumilang mengenakan baju oranye khas tahanan dan digandeng oleh polisi.
Adapun narasi dalam unggahan tersebut sebagai berikut: