PR DEPOK - Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, resmi ditetapkan jadi tersangka atas dugaan penistaan agama, pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi atas kinerja Polri usai menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Menurut MUI, Polri telah bekerja keras mengusut kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang. Juga, aparat penegak hukum berhasil menjaga kondusifitas masyarakat yang dibuat heboh dengan aktivitas Gumilang di lingkungan Ponpes Al Zaytun.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras sungguh-sungguh dalam melindungi umat dan menjaga kondusifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh Panji Gumilang," ucap Wakil Sekjen Bid Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah, pada Rabu, 2 Agustus 2023. Dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: 5 Ide Lomba Tradisional 17 Agustus Khas Jawa Barat, Lestarikan Kearifan Lokal di Hari Kemerdekaan
Lebih lanjut, Ikhsan menjelaskan MUI beserta umat akan mengawal Polri dalam mengusut tuntas kasus dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, membuat tim koordinasi yang melibatkan MUI berserta aparat penegak hukum lainnya gun melakukan koordinasi untuk mengusut kasus dugaan agama terhadap Panji Gumilang.