Gugatan Panji Gumilang pada Mahfud Md Resmi Dicabut, PN Jakpus Ungkap Hal Ini

- 31 Juli 2023, 19:18 WIB
Kolase Pimpinan Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Kolase Pimpinan Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. /Antara/Galih Pradipta dan Raisan Al Farisi/

PR DEPOK - Gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menkopolhukam) RI Mahfud Md, resmi dicabut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah meresmikan pencabutan gugatan dari Panji Gumilang terhadap Mahfud Md, pada Senin, 31 Juli 2023.

Sebelum diresmikan PN Jakpus, Panji Gumilang melalui pengacaranya sudah mengajukan pembatalan gugatan perdata terhadap Mahfud Md, pada Sabtu, 22 Juli 2023.

Baca Juga: 7 Tempat Bakso Depok yang Enak dan Populer!

Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto, menyetujui pencabutan gugatan tersebut karena pihak Panji Gumilang melakukannya sebelum persidangan yang dijadwalkan hari ini.

"Menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perdata yang ditetapkan dalam amar putusan ini," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto. Dilansir dari PMJ.

Meskipun sudah mencabut gugatan terhadap Mahfud Md, pihak Panji Gumilang tidak menjelaskan alasan pencabutannya.

Baca Juga: Fenomena Supermoon akan Muncul di Bulan Agustus, Catat Tanggal dan Cara Melihatnya

Sementara itu, kabar soal Panji Gumilang menggugat Mahfud Md menjadi perhatian publik. Bahkan Menkopolhukam dengan tegas menyatakan siap bertemu pihak penggugat di pengadilan.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x