Panji Gumilang Telah Ditetapkan Tersangka pada Kasus Ini dan Terancam 10 Tahun Penjara

- 2 Agustus 2023, 10:34 WIB
Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini dan terancam hukuman 10 tahun penjara. /Antara/Reno Esnir/foc.

PR DEPOK – Pondok Pesantren Al Zaytun merupakan pesantren yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat yang dipimpin oleh Panji Gumilang. Beberapa hari ini ramai dengan kasus penistaan agama, yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, akhirnya telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. Orang tertinggi di dugaan tindak pidana penistaan agama ini dikenakan dengan pasal berlapis.

Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, Panji Gumilang akan mendapatkan maksimal 10 tahun pidana penjara. Berikut adalah pasal yang dikenakan ke Panji Gumilang atas kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

1. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ancamannya 10 tahun.

Baca Juga: 7 Pilihan Tempat Makan Tahu Tek Terenak dan Terlaris di Surabaya yang Bikin Ketagihan

2. Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun

3. 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x