Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang, MUI Jawa Barat: Jangan Terkecoh

- 25 Juli 2023, 14:05 WIB
Panji Gumilang (kiri) dan Ridwan Kamil (kanan).
Panji Gumilang (kiri) dan Ridwan Kamil (kanan). /kolase Instagram@infojawabarat dan Instagram @ridwankamil

PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, buka suara soal Ridwan Kamil digugat oleh Panji Gumilang. Diketahui, Gubernur Jawa Barat sedang mengawal kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg. Dalam hal ini, MUI mendukung sikap tegas Gubernur Jawa Barat untuk mengusut kasus Ponpes Al Zaytun.

MUI Jawa Barat menegaskan pihaknya mengapresiasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membentuk tim investigasi khusus guna mengungkap kasus Panji Gumilang.

Seperti yang diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membentuk tim khusus investigasi dengan mengerahkan beberapa pihak seperti MUI, ulama, dan pemerintah.

Baca Juga: 8 Menu Ayam Bakar di Tasikmalaya yang Rekomen, Catat Lokasinya

"MUI apresiasi langkah Pak Gubernur. Pak Ridwan Kamil nggak salah, salah itu kan menurut dia (Panji Gumilang)," ujar Ketua Umum MUI Jawa Barat, Rachmat Syafei, pada Selasa, 25 Juli 2023 seperti dilansir dari ANTARA.

Menurut Rachmat, publik tidak boleh tekecoh dengan gugatan Panji Gumilang karena dinilai tindakan tersebut hanya gertakan.

Sebelumnya, Panji Gumilang turut melaporkan Menkopolhukam Mahfud Md. Pimpinan Ponpes Al Zaytun meminta Mahfud Md membayar perkara sebesar Rp5 triliun.

Baca Juga: Pakai NISN dan NIK KTP, Cek PIP Kemdikbud 2023 Online Sekarang

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x