"Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke pentuntutan sampai proses persidangan di pengadilan," tutupnya.
Sementara itu, Polri mengumumkan Panji Gumilang sebagai tersangka saat dirinya menjalani pemeriksaan ke dua di Mabes Polri.
Baca Juga: Wajib Coba! Berikut 5 Bakso Pilihan di Pemalang, Ratingnya Bagus
Sebelumnya, Panji Gumilang dijadwalkan pemeriksaan, pada Kamis, 27 Juli 2023. Akan tetapi, pengacara pria itu menjelaskan kliennya sedang sakit.
Oleh karena itu, Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan Panji Gumilang, pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil gelar perkara di tanggal tersebut, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
"Hasil gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro.