PR DEPOK – Pondok Pesantren Al Zaytun merupakan pesantren yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat yang dipimpin oleh Panji Gumilang.
Belakangan ini, pondok pesantren tersebut ramai dengan kasus penistaan agama, yang dilakukan oleh sang pimpinan, Panji Gumilang.
Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, pada saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempertimbangkan mengenai sidang perkara kasus penistaan agama, yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, dilakukan di luar Jakarta. Pemindahan sidang menjadi di luar Jakarta karena masalah keamanan.
"Kalau misalnya di Jakarta, kita akan lihat perkembangan keamanan dan sebagainya. Tapi, kalau cukup di daerah memang kita menilai itu aman ya enggak masalah di daerah aja kita serahkan," Kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Baca Juga: Kemnaker Buka Suara Terkait Wacana WFH Akibat Tingginya Polusi Udara di Jakarta
Saat ini, Kejagung telah menunjuk sebanyak 15 orang jaksa untuk meneliti pada syarat formil dan materil pada berkas perkara yang dilimpahkan berdasarkan KUHAP.
Jaksa meneliti fokus pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gimilang, mengenai perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih diusut Bareskrim Polri.