Dugaan Penistaan Agama, Sampai Kapan Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim?

- 2 Agustus 2023, 20:40 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditahan usai jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.*
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditahan usai jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.* / ANTARA FOTO/Reno Esnir

PR DEPOK – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang langsung ditangkap.

 

Kepala Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023 mengatakan, penahanan Panji Gumilang berlangsung sejak pukul 02.00 WIB.

“Setelah menetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik menetapkan dan melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka ,” kata Ramadhan.

Usai pemeriksaan, kata Ramadhan, penyidik melakukan upaya hukuman berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB. Masa penahanan dihitung 20 hari, terhitung sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Baca Juga: Instagram Dapat Keuntungan Rp10 Triliun dalam Satu Hari Penjualan Centang Biru

“Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023," sambungnya.

Pemeriksaan Panji Gumilang hari ini, 2 Agustus 2023, merupakan pemeriksaan kedua setelah pemeriksaan sebelumnya pada Senin, 3 Juli 2023, yang menjadikan status penanganan laporan investigasi menjadi penyidikan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x