Dugaan Penistaan Agama, Sampai Kapan Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim?

- 2 Agustus 2023, 20:40 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditahan usai jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.*
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditahan usai jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.* / ANTARA FOTO/Reno Esnir

 

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, yang dilibatkan dalam proses penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli yang terlibat dalam proses penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penodaan agama. Berbagai bukti pendukung mulai dari hasil uji lab hingga fatwa MUI juga dikantongi.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Bakso di Bintaro, Yuk Mampir Dijamin Lidah Bergoyang

“Jadi untuk menetapkan tersangka, penyidik sudah mengumpulkan minimal tiga barang bukti ditambah surat,” ujarnya.

Belakangan ini, pondok pesantren Al Zaytun menjadi sorotan karena diduga mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang.

 

Pesantren ini menjadi bahan perbincangan sejak April lalu, beredar video salat Idul Fitri campuran antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, tersebar juga video lantunan lagu shalom aleichem yang merupakan salam yahudi.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mulai mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan dana zakat yang diduga dilakukan oleh Panji.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x