Baca Juga: Putus Cinta Susah Move On? Jangan Khawatir, Yuk Intip Tips Melupakan Mantan dari Psikolog
Panji Gumilang diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara karena menyebarkan informasi bohong, sesuai dengan ketentuan pasal 14 KUHP No 1 Tahun 1946 mengatur tentang hukum pidana.
Panji juga dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Isi Pasal 45 A (2) berkaitan dengan ujaran kebencian. Dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.***