Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD, Pengacara Diduga Enggan Jelaskan Alasannya

- 22 Juli 2023, 21:17 WIB
Kolase Pimpinan Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Kolase Pimpinan Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. /Antara/Galih Pradipta dan Raisan Al Farisi/

PR DEPOK - Panji Gumilang telah mencabut gugatan perdata sebesar Rp5 triliun yang dilayangkan kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Hal ini dikonfirmasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Sabtu, 22 Juli 2023.

Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang mendaftarkan gugatan perdata kepada Mahfud Md, pada Senin, 17 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Isi gugatan tersebut mengaharuskan Menkopolhukam membayar kerugian sebesar Rp5 triliun.

Meskipun telah mencabut gugatan kepada Mahfud MD, pihak Panji Gumilang melalui pengacaranya diduga enggan memberikan alasan pencabutan gugatan perdata tersebut.

Menurut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengacara Panji Gumilang telah megajukan surat secara resmi kepada pihak terkait yang isinya tidak memperpanjang gugatan perdata ke Mahfud MD.

Baca Juga: 4 Penjual Es Selendang Mayang di Tangerang, Hidangan Tradisional dari Betawi yang Punya Cita Rasa Gurih

"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per-hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo yang dilansir PMJ News.

Lebih lanjut, Zulkifli mengungkapkan pihak Panji Gumilang tidak menyertakan alasan mencabut gugatan di dalam surat tersebut.

Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak bisa mengasumsikan alasan pencabutan gugatan perdata oleh Panji Gumilang.

Baca Juga: Kepergok Pakai Sabu, 4 Pegawai Pemkab Purwakarta Dibekuk Polisi

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah