Panji Gumilang Akhirnya Cabut Gugatan Perdata kepada Mahfud MD

- 24 Juli 2023, 08:45 WIB
Panji Gumilang akhirnya cabut gugatan perdata kepada Mahfud MD.
Panji Gumilang akhirnya cabut gugatan perdata kepada Mahfud MD. /PMJ News/Fajar

PR DEPOK – Pondok Pesantren Al Zaytun merupakan pesantren yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat yang dipimpin oleh Panji Gumilang. Di awal bulan Juli diramaikan dengan kasus penistaan agama, yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

 

Bukan hanya masalah penistaan agama namun Pemimpin dari Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah terkena kasus lainnya, Kali ini orang tertinggi di pondok pesantren tersebut terseret dengan dugaan kasus penyalahgunaan zakat, kasus ini sudah dilaporkan kepada Polres Indramayu.

Berdasarkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD bahwa pemerintah sedang melakukan pemblokiran terhadap 145 rekening dari 256 rekening pribadi dari dugaan pencucian uang dari kekayaan pondok Pesantren Al Zaytun.

Berusaha untuk membela diri Pemimpin dari Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, melakukan gugatan perdata terhadap Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD, adapun gugatan perdata itu sebesar Rp5 miliar.

Baca Juga: Info Terbaru Pencairan Bansos BPNT Tahap 4 2023 Hari Ini, Login cekbansos.kemensos.go.id

Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, gugatan perdata ini telah didaftarkan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Mahfud MD atas perbuatannya yang melawan hukum. Namun gugatan ini dicabut oleh kuasa hukum dari sang pelapor.

“Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per-hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD,” Kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x