Bareskrim Polri Periksa 14 Saksi Kasus Al Zaytun, Temukan Dugaan Pelanggaran Hukum Tambahan

- 6 Juli 2023, 13:18 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers /Foto: Foto: PMJ News/Fajar

PR DEPOK - Kasus Al Zaytun terus mengalami perkembangan yang signifikan dengan pemeriksaan saksi dan penemuan dugaan pelanggaran hukum tambahan.

Bareskrim Polri tetap berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan, sambil terus menginformasikan publik mengenai perkembangan terbaru dalam kasus ini.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait penyelidikan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Pemeriksaan dilakukan baik di Indramayu maupun di markas Bareskrim Polri, Jakarta.

"Hari ini kami mulai melakukan beberapa pemeriksaan baik itu di Indramayu, kami rencanakan hari ini ada 14 saksi yang kami periksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Kamis.

Baca Juga: Cek Nominal dan Penerima Bansos PKH dan BPNT pada Juli 2023 di cekbansos.kemensos.go.id

Selain di Indramayu, pemeriksaan terhadap para saksi juga dilakukan di markas Bareskrim Polri di Jakarta. Djuhandhani, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa terdapat empat saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri. Keempat saksi tersebut merupakan mantan pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun.

"Kami kirim penyidik dibantu penyidik Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat. Saat ini pemeriksaan sedang berjalan," katanya.

Djuhandhani menambahkan bahwa setelah dilakukan gelar perkara terkait kasus Al Zaytun pada Selasa (4/7) dini hari, penyidik menemukan unsur dugaan tindak pidana Pasal 156 a, yang mengacu pada dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Situs Gunung Padang yang Disebut Lebih Tua dari Piramida Mesir

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah