PR DEPOK – Wacana pemblokiran aplikasi X (dulunya Twitter) di Indonesia kembali ditanggapi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, Kominfo tidak punya alasan untuk memblokir X. Pasalnya, platform milik Elon Musk itu tidak melanggar ketentuan pemerintah.
"Kalau (X) tak melanggar? Apa (alasan) yang membuat saya harus memblokirnya? Jadi, harus ada alasan," kata Semuel di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024 seperti dikutip dari Kantor Berita Antara.
Samuel, lebih lanjut, menjelaskan bahwa Kominfo sudah berkomunikasi dengan pengelola X perihal konten pornografi yang dipermasalahkan sejumlah pihan.
Baca Juga: 7 Rumah Makan Paling Terkenal di Mataram Lombok, Cek Alamatnya di Sini
Namun, X telah mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Kominfo pun sudah mengecek dan mendapati platform ini sudah menghapus konten-konten yang melanggar aturan.
Untuk itu, kata dia melanjutkan, pihak pengelola X menilai ada kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap kebijakan terkait konten pornografi.
"X sudah menjelaskan ke kami dan mereka memenuhi aturan yang berlaku dan memang ada yang tidak paham di situ. Dia menjelaskan itu ke kami," ujarnya.
"Saat kami cek, kita temukan itu (konten pornografi) dan di-take down semua, ada take down-nya," katanya menambahkan.