Untuk itu, Semuel menegaskan bahwa Kominfo tidak akan memblokir atau menjatuhkan denda pada platform X selama mereka mematuhi peraturan.
"Ya, kita akan blokir kalau (X) tidak mengindahkan aturan di Indonesia. Kalau mengindahkan gimana? Masa jika sudah dibenerin masa harus tetap didenda?" katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Semuel pun meminta semua pihak dapat membaca dan memahami klausul kebijakan X berkaitan dengan konten pornografi.
"Baca klausulnya karena itu tak boleh ditampilkan, tidak bisa dilihat dengan jelas dan ada labelnya. Nah ada di situ. Makanya kita harus baca," tuturnya.
Baca Juga: BPNT Juli 2024 akan Segera Cair, Benarkah? Cek Jadwal Pencairan dan Siapkan KTP Anda
Meski demikian, Kominfo telah memperingatkan X agar menaati peraturan pemerintah Indonesia berkaitan dengan konten pornografi.
Terpantau dalam pembaharuan informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024, X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platform asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Tidak hanya itu, X juga memastikan bahwa konten dewasa di platformnya tak dapat diakses oleh pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun. Hal ini bisa dikontrol karena pemilik akun wajib mengisi data kelahiran di profilnya saat pendaftaran.***