Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kemudian menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang selanjutnya akan dikirimkan ke Kejaksaan.
"Kemudian, di Bareskrim sendiri ada empat orang saksi yang kami periksa," ujarnya.
Pada hari Rabu (5/7), penyidik juga melakukan gelar perkara tambahan setelah menemukan dugaan pelanggaran Pasal 45a UU ITE.
Baca Juga: 5 Warung Sate Kambing Ternikmat di Boyolali yang Wajib Dicoba! Catat Lokasi dan Jam Bukanya
Hal ini berarti bahwa Panji Gumilang tidak hanya diduga melanggar Pasal 156a tentang penistaan agama, tetapi juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kasus ini terus mengalami perkembangan yang serius, dengan pemeriksaan saksi dan penemuan dugaan pelanggaran hukum tambahan.
Bareskrim Polri berkomitmen untuk menjalankan proses penyelidikan secara profesional dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Publik akan terus diinformasikan tentang perkembangan kasus ini seiring waktu.***