Penyidikan Dugaan Penistaan Agama Al Zaytun Berlanjut, Bareskrim Polri Panggil Saksi Ahli

- 12 Juli 2023, 10:11 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan /PMJ News

PR DEPOK - Bareskrim Polri mengambil langkah maju dalam penyidikan kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun. Dalam tahap baru ini, mereka memanggil sejumlah saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memanggil beberapa saksi ahli dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa penanganan kasus Al Zaytun saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada Rabu dan Kamis (13/7).

Baca Juga: Tolak Tawaran Bayern Munchen, Tottenham Hotspur Coba Bujuk Harry Kane dengan Gaji Rp7,8 M

Dikatakan Ramadhan saat berada di Jakarta, bahwa penyidikan dilakukan dengan memanggil saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE untuk diwawancarai dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan.

"Dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Rabu dan Kamis, tanggal 12 dan 13 Juli 2023, kepada para saksi ahli berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan) kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE," kata Ramadhan di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Rabu.

Sejak status perkara dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun meningkat menjadi penyidikan pada hari Selasa (4/7), tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 19 orang saksi berdasarkan dua laporan yang diterima pada tanggal 23 dan 27 Juni.

Baca Juga: 6 Kuliner Warung Mie Ayam Enak di Jakarta Barat, Simak Alamat dan Jam Bukanya

Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Salah satu barang bukti yang diajukan adalah tangkapan layar konten media sosial yang diunggah oleh Panji Gumilang.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x