Menurut Ramadhan, hasil pemeriksaan barang bukti yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri akan menjadi salah satu faktor yang akan dipertimbangkan dalam proses penetapan tersangka.
Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait Panji Gumilang, pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun. Laporan pertama diajukan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) dengan tuduhan penistaan agama.
Baca Juga: Rekomendasi 12 Mie Ayam Terkenal di Sragen Lengkap dengan Alamat Harga dan Jam Buka
Laporan kedua diajukan oleh pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, juga dengan tuduhan penistaan agama Islam.***