Kejagung Pertimbangkan Sidang Panji Gumilang Dilaksanakan di Luar Jakarta

- 19 Agustus 2023, 07:03 WIB
Kejagung pertimbangkan sidang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dilaksanakan di luar Jakarta.
Kejagung pertimbangkan sidang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dilaksanakan di luar Jakarta. /ANTARA/Reno Esnir

Beberapa minggu lalu, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. Orang tertinggi di dugaan tindak pidana penistaan agama ini dikenakan pasal berlapis.

Panji Gumilang akan mendapatkan maksimal 10 tahun pidana penjara. Berikut adalah pasal yang dikenakan ke Panji Gumilang atas kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Baca Juga: BLT PKH Rp750.000 Bulan Agustus 2023 Kapan Cair? Intip Yuk, Sebelum Kelewat Tanggalnya

1. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ancamannya 10 tahun.

2. Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun

3. 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri. Dari hasil gelar perkara tersebut peserta sepakat menaikkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah