Baca Juga: Yuk Ketahui 5 Pilihan Warung Makan Mie Ayam di Bondowoso Tempatnya Nyaman dan Bersih
Lalu, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Panji Gumilang juga dijerat Pasal 156a KUHP.
Sesuai pasal berlapis yang disangkakan, Panji Gumilang terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Namun, belum ada informasi resmi terkait vonis Panji Gumilang.***