Benarkah Panji Gumilang Resmi Divonis 20 Tahun Penjara? Cek Faktanya Berikut Ini

- 22 Agustus 2023, 11:46 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. /ANTARA/Reno Esnir/

Baca Juga: Yuk Ketahui 5 Pilihan Warung Makan Mie Ayam di Bondowoso Tempatnya Nyaman dan Bersih

Lalu, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Panji Gumilang juga dijerat Pasal 156a KUHP.

Sesuai pasal berlapis yang disangkakan, Panji Gumilang terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Namun, belum ada informasi resmi terkait vonis Panji Gumilang.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah