Benarkah Panji Gumilang Resmi Divonis 20 Tahun Penjara? Cek Faktanya Berikut Ini

- 22 Agustus 2023, 11:46 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. /ANTARA/Reno Esnir/

“PANJI R3SMI DIV0N!$ 20 THN , 4P4R4T SEPAK4T T!ND4K SEMUA P£L4KV AL ZAYTUN.”

Dari hasil penelusuran, video tersebut mirip dengan video CNN yang berjudul “VIDEO: Bareskrim Akan Tindak Lanjuti Laporan Terkait Ponpes Al Zaytun”.

Baca Juga: Yuk Ketahui 5 Pilihan Warung Makan Mie Ayam di Bondowoso Tempatnya Nyaman dan Bersih

Dalam unggahan media tersebut, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto hanya mengatakan akan menindaklanjuti laporan terkait Ponpes Al Zaytun.

Tidak ada penjelasan bahwa Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara.

Maka dari itu, kabar bahwa Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara pada 20 Agustus merupakan informasi keliru.

Baca Juga: 10 Karakter Pendukung Anime yang Mencuri Perhatian: Ada Kakashi Hatake hingga Levi Ackerman

Panji Gumilang memang dijerat dengan pasal berlapis. Ia diduga melakukan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Berdasarkan penjelasan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Panji Gumilang dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah