Hal yang Dilarang saat Masa Kampanye Pemilu, Jangan Coba-Coba Bisa Didiskualifikasi hingga Pidana 4 Tahun!

- 15 Agustus 2023, 12:51 WIB
Ilustrasi kampanye.
Ilustrasi kampanye. /Pixabay/mohamed_hassan/

PR DEPOK - Masa Kampanye merupakan salah satu tahapan dari kegiatan para peserta Pemilu dalam meyakinkan para pemilih dengan cara menawarkan visi, misi, program, dan citra diri dari peserta pemilu dengan tujuan untuk mengubah opini dan pilihan pemilih agar mendukung calon atau Partai politik (Parpol) yang sedang melakukan kampanye.

Seringkali pada pelaksanaanya, para peserta Pemilu melakukan sesuatu yang jelas dilarang pada masa kampanye. Salah satu potensi pelanggaran pada masa kampanye yaitu Money politic atau Politik Uang.

Jika pada pelaksanaanya, peserta pemilu terbukti melanggar Pasal 284 Ayat (2) maka akan didiskualifikasi atau pembatalan calon.

Baca Juga: Pembakaran Al-Quran Kembali Terjadi di Swedia, Momika dan Najem Lakukan Aksi di Depan Istana Kerajaan

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 253 Ayat (2) jelas disebutkan juga bahw,  “Setiap Pelaksana, Peserta, dan/Tim kampanye yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud pada pasal 278 Ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah)”.

Adapun hukuman pelanggaran money politik yang dilakukan pada Masa Kampanye dan pada saat pemungutan suara lebih sedikit daripada yang dilakukan pada masa tenang.

Money Politik yang dilakukan pada Masa Kampanye berdasarkan Pasal 523 ayat (1) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j, dipidana dengan pidana paling lama 2 (Dua) Tahun dan denda paling banyak sebesar Rp24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

Baca Juga: Polusi Udara di Jakarta Memburuk, Benarkah WFH akan Kembali Diterapkan?

Sedangkan pelanggaran Kampanye Pemilu pada saat pemungutan suara berdasarkan Pasal 523 Ayat 3(Tiga) bisa dipidana dengan pidana penjara 3 (Tiga) Tahun dan didenda paling banyak Rp36.000.000 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Indonesia Baik jdih.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x