Hal yang Dilarang saat Masa Kampanye Pemilu, Jangan Coba-Coba Bisa Didiskualifikasi hingga Pidana 4 Tahun!

- 15 Agustus 2023, 12:51 WIB
Ilustrasi kampanye.
Ilustrasi kampanye. /Pixabay/mohamed_hassan/

Banyak potensi isu-isu krusial yang terjadi pada tahapan Masa Kampanye selain Alat Peraga Kampanye (APK) yang merupakan potensi pelanggaran terbesar, money politik juga salah satu potensi pelanggaran yang sering muncul pada Masa Kampanye.

Banyak ragam yang bisa dikategorikan sebagai politik uang, salah satunya pemanfaatan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi dalam pemilu.

Baca Juga: Benarkah BPNT Agustus 2023 Cair Rp400.000? Login di cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima

Adapun Metode yang digunakan pada pelaksanaan kampanye sesuai Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 23 Ayat 4 yaitu melalui.

- Pertemuan Terbatas

- Pertemuan Tatap Muka

- Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum

Baca Juga: Perlu Tahu! Ini Cara Mencuci Sisir Rambut yang Benar Jika Anda Berketombe

- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum

- Penggunaan media sosial

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Indonesia Baik jdih.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah