- Penayangan iklan melalui media cetak, media elektronik, dan dalam media jaringan
- Pelaksanaan Rapat Umum
- Debat antara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
- Kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan larangan kampanye Pemilu dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.***