Hal yang Dilarang saat Masa Kampanye Pemilu, Jangan Coba-Coba Bisa Didiskualifikasi hingga Pidana 4 Tahun!

- 15 Agustus 2023, 12:51 WIB
Ilustrasi kampanye.
Ilustrasi kampanye. /Pixabay/mohamed_hassan/

- Penayangan iklan melalui media cetak, media elektronik, dan dalam media jaringan

Baca Juga: Sambut HUT ke-78 RI, Dinkes Depok Adakan Pemeriksaan Pap Smear dan IVA Gratis! Ini Link Pendaftarannya

- Pelaksanaan Rapat Umum

- Debat antara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

- Kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan larangan kampanye Pemilu dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Indonesia Baik jdih.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah