Polisi Gelar Reka Adegan Penikaman Syekh Ali Jaber, Ini Kata Polda Lampung

17 September 2020, 18:55 WIB
POTRET ulama Syekh Ali Jaber. /PMJ/

PR DEPOK - Beberapa waktu lalu, masyarakat digemparkan kasus penikaman yang dilakukan seorang pria pada Syekh Ali Jaber, ulama asal Madinah, Arab Saudi yang telah lama bermukim di Indonesia.

Tragedi tersebut terjadi di Masjid Falahudin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung pada Minggu, 13 September 2020.

Dirinya diserang oleh pemuda yang diketahui bernama Alpin Andrian, sehingga mengalami luka tusuk di lengan kanan dan harus menerima perawatan dengan beberapa jahitan.

Baca Juga: Putra Soeharto Bambang Trihatmodjo Gugat Menkeu Sri Mulyani, Kenapa?

Untuk itu, kepolisian melakukan pemeriksaan dan reka adegan penikaman yang dilakukan oleh Alpin Andrian.

Dalam kesempatan itu pelaku penikaman memperagakan 17 adegan rekonstruksi sebagaimana yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan selama penetapannya menjadi tersangka seperti yang diutarakan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung Kamis, 17 September 2020.

"17 adegan yang diperagakan tersangka sudah sesuai dengan berita acara yang telah diyakini oleh penyidik kepolisian," kata Zahwani seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Dianggap Lebih Berbahaya dari Covid-19, Rocky Gerung: Istana Berupaya Jegal Anies dari Jabatannya

Lebih lanjut Zahwani mengatakan bahwa reka adegan penikaman yang telah dilakukan terhadap Syekh Ali Jaber tersebut dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di rumah tersangka Alpin Andrian dan Masjid Falahuddin, Jl Tamin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung yang merupakan lokasi penikamanL

Selain itu, ia pun mengatakan bahwa pada reka adegan yang dilakukan tersangka, disaksikan oleh jaksa penuntut umum.

Hal itu terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah diberikan pihak kepolisian pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Baca Juga: Ahok Bongkar Bobrok Direksi Pertamina, Stafsus BUMN: Butuh'Ngopi', Jadi Komunikasi Internal Kurang

"Perlu kami sampaikan, penyidik juga telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada jaksa penuntut umum yang nantinya akan mengawal kasus ini dari tahapan penyidikan hingga tuntutan," ucapnya.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa tidak terdapat fakta baru dalam reka adegan itu, serta dirinya menyatakan bahwa semuanya masih sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka saat kejadian.

"Fakta-fakta di lapangan 17 gerakan yang disampaikan tadi sudah sangat sesuai dengan berita acara, dan kami juga telah memeriksa 17 saksi," tambahnya.

Baca Juga: Peringati Harhubnas 2020, Menhub Budi Harap Transportasi Jadi Garda Terdepan Putus Rantai Covid-19

Sementara itu pada saat kejadian penikaman, Syekh Ali Jaber mengakui bahwa akibat musibah penikaman yang menimpanya, Sekh Ali Jaber menyatakan bahwa dirinya mengalami luka tusuk di bagian lengan atas atau bahu sedalam delapan sentimeter.

"Saat dia ingin menusuk saya di bagian leher atau kepala, saya gerakkan tangan sehingga menusuk bahu dan ketika pelaku itu ingin mencabut senjatanya itu saya gerakan badan ke kiri hingga mematahkannya dan patahan di tangan ini sedalam 8 sentimeter," kata Syekh Ali Jaber, di Bandar Lampung pada Senin, 14 September 2020.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa patahan pisau yang berada di tangannya tersebut ia cabut sendiri saat itu, selepas itu panitia membawanya ke puskesmas guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Baca Juga: Cek Fakta: Darah Orang Gila Dikabarkan Ampuh Dijadikan Vaksin Covid-19

"Karena luka tusuk ini saya dijahit dua kali, pertama di dalam daging dan ke dua di bagian luar untuk menutupnya masing-masing enam jahitan. Alhamdulillah saya baik-baik saja," tuturnya.

Dirinya juga mengapresiasi pada aparat keamanan TNI/Polri yang telah menangani peristiwa penikaman tersebut hingga diproses lebih lanjut hingga saat ini meski dirinya tidak melaporkan kejadian tersebut.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler