Ini Syarat dan Izin Menyalakan Petasan dan Kembang pada Malam Tahun Baru 2024

30 Desember 2023, 15:10 WIB
Polri baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan petasan selama perayaan malam Tahun Baru 2024.* /Pixabay/PublicDomainPicture/

PR DEPOK - Polri baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan petasan selama perayaan malam Tahun Baru 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pada Jumat, 29 Desember 2023, di Markas Besar Polri. Menurut Ramadhan, penggunaan petasan tidak diperbolehkan dalam merayakan malam Tahun Baru.

Meskipun demikian, Ramadhan menegaskan bahwa menyalakan kembang api masih diizinkan, namun hal ini juga harus mematuhi persyaratan tertentu dan memiliki izin resmi. Perayaan tahun baru yang melibatkan penggunaan kembang api memang menjadi tradisi yang tidak terpisahkan, tetapi para pelaku harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Penting untuk dicatat bahwa merayakan tahun baru dengan kembang api masih diizinkan, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Daftar Pemenang MBC Entertainment Awards 2023: Kian84 Raih Daesang hingga Home Alone Boyong 8 Piala

Jika ada rencana untuk menggunakan kembang api dalam jumlah besar, baik itu dalam acara publik atau di tempat hiburan, izin dari pihak kepolisian harus diperoleh terlebih dahulu.

Dalam konteks penggunaan kembang api dan petasan, penting untuk memahami bahwa ada regulasi yang ketat yang harus dipatuhi oleh pihak yang ingin menyelenggarakan pesta kembang api. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama acara tersebut. Salah satu persyaratan utama adalah perolehan izin dari pihak kepolisian.

Syarat izin keramaian untuk menggunakan kembang api didasarkan pada KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum. Selain itu, terdapat petunjuk pelaksanaan dari Kapolri yang menjadi pedoman dalam pengawasan, pengendalian, dan pengamanan bahan peledak non-organik ABRI.

Petunjuk lapangan yang terkait dengan perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat juga diatur oleh Kapolri melalui nomor Polisi: Juklap/02/XII/1995.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Pakai KTP dan KK, Dapatkan Bantuan Tunai Sebesar Rp400.000

Pasal 510 KUHP mengatur tentang Keramaian Umum, dan hal ini relevan dalam konteks penggunaan kembang api dalam acara keramaian, seperti perayaan tahun baru.

Dengan mengacu pada pasal ini, pihak penyelenggara harus memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan untuk memperoleh izin keramaian.

Petunjuk pelaksanaan dari Kapolri, yang diatur dalam nomor Pol: Juklak/29/VII/1991, tanggal 23 Juli 1991, menjadi landasan hukum tambahan yang mengatur pengawasan, pengendalian, dan pengamanan bahan peledak non-organik ABRI.

Ini mencakup aspek-aspek teknis dan operasional yang harus diperhatikan dalam menyelenggarakan pesta kembang api.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Sabtu, 30 Desember 2023: Film Jumanji di Trans7 dan BTS World Tour di Net TV

Selain itu, petunjuk lapangan dari Kapolri melalui nomor Polisi: Juklap/02/XII/1995 menetapkan prosedur dan persyaratan terkait perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.

Hal ini mencakup prosedur apa yang harus diikuti oleh pihak yang ingin mengadakan acara, termasuk pesta kembang api, serta persyaratan yang harus dipenuhi.

Budi Hermanto, seorang pejabat yang berkompeten dalam hal ini, menjelaskan bahwa regulasi ketat mengenai penggunaan kembang api dan petasan harus diikuti dengan ketat.

Para pihak yang berniat menyelenggarakan pesta kembang api harus mendapatkan izin resmi dari pihak kepolisian. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam surat permohonan izin tersebut antara lain:

Baca Juga: 7 Rekomendasi Bakso di Palembang yang Banyak Dijadikan Referensi Kuliner

1. Tujuan acara pesta.

2. Jenis dan jumlah pemakaian kembang api.

3. Lamanya menyalakan kembang api.

4. Identitas lengkap personil yang bertugas menjalankan.

5. Identitas lengkap penanggung jawab kegiatan pesta.

Baca Juga: 6 Mie Ayam Terenak dan Teramai di Kabupaten Garut, Harganya Pas di Kantong!

6. Melampirkan izin tempat pelaksanaan pesta.

7. Melampirkan rekomendasi dari Polsek setempat.

8. Jika kembang api diimpor, melampirkan surat izin impor yang menjelaskan asal usul kembang api tersebut.

Dengan memahami dan mematuhi syarat-syarat ini, para penyelenggara acara dapat merayakan tahun baru dengan aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan publik dan menjaga ketertiban selama perayaan malam Tahun Baru.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler