Ketua KPU Arief Budiman Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pilkada Serentak 2020 Berpotensi Ditunda

19 September 2020, 09:13 WIB
Ketua KPU Arief Budiman memberikan paparan saat berlangsungnya acara refleksi hasil penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 dan persiapan penyelenggaraan pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu 22 Januari 2020.* // /AKBAR NUGROHO GUMAY/ANTARA

PR DEPOK – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 kembali dipertimbangkan usai Ketua KPU RI, Arief Budiman, dinyatakan positif Covid-19.

Pertimbangan dilakukan oleh pemerintah, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingat penyebaran  Covid-19 yang kian meluas, bahkan hingga di lingkungan penyelenggaraan itu sendiri.

“Ketua KPU RI, Arief Budiman, terkonfirmasi terkena Covid-19. Artinya sudah dua orang anggota KPU RI terkena Covid-29. Sebelumnya, Evi Novida Ginting juga dikonfirmasi,” ujar Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, dalam keterangan resmi pada Sabtu 19 September 2020.

Dalam keterangan tersebut, Fadli juga menyebutkan bahwa terdapat 60 orang bakal pasangan calon yang terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Masih Tunggu Hasil Tes Covid-19, Pegawai Militer Pergi ke Bar dan Ciumi Wanita Meski Tahu Bergejala

Penundaan Pilkada Serentak 2020 ini akan memberikan waktu bagi pemerintah bersama KPU untuk mematangkan peraturan pelaksanaan Pilkada di 270 daerah, guna mencegah adanya klaster baru.

“Menunda pelaksanaan Pilkada, sampai adanya indikator yang terukur dan akurat, di mana penularan Covid-19 dapat dikendalikan,” tutur Fadli.

Lebih rinci Fadli memaparkan bahwa indikator yang terukur didasarkan pada data dan informasi dari Satgas Penanganan Covid-19 untuk melihat daerah mana saja dari 270 daerah Pilkada yang siap dan aman untuk melaksanakan Pilkada.

Penundaan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini, menurut Fadli, menunjukkan sikap tanggap bencana dari Pemerintah, KPU, dan DPR.

Baca Juga: Diduga Dalangi Perbudakan Suku Maya, Bangkai Kapal La Union Ditemukan Usai Tenggelam 159 Tahun Lalu

Ketiganya mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini masih menjadi masalah utama di Indonesia.

“Menunda tahapan Pilkada bukan berarti kita gagal berdemokrasi, melainkan menunjukkan sikap cepat tanggap membaca situasi dan mengedepankan kesehatan publik,” ujar Fadli.

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2020 awalnya dijadwalkan terselenggara pada 9 Desember 2020.

Sementara kegiatan kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September 2020.

Namun, mengingat telah ada dua anggota KPU yang terkonfirmasi positif Covid-19, yakni, Evi Novida Ginting dan Arief Budiman, penyelenggaraan Pilkada harus ditunda.

Baca Juga: Terlanjur Beli Masker Scuba dan Buff? Ahli Sebut Bisa Tetap Dipakai Cegah Covid-19 dengan Cara Ini

Penundaan ini akan dimanfaatkan oleh Pemerintah, KPU dan DPR untuk membenahi serta mencari solusi untuk penyelenggaraan Pilkada yang aman di masa pandemi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler