Bawaslu Putuskan Gibran Terbukti Langgar Pergub DKI soal CFD, Apa Sanksinya?

5 Januari 2024, 10:06 WIB
Bawaslu putuskan Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan terkait bagi-bagi susu gratis saat Car Free Day tempo hari.* /Antara Foto/Galih Pradipta/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah memutuskan Pasangan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan terkait bagi-bagi susu gratis saat Car Free Day tempo hari.

Meski bukan termasuk pelanggaran pidana Pemilu, Gibran Rakabuming Raka telah melanggar Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 soal CFD.

Hal tersebut tertulis dalam surat pemberitahuan tentang status temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey, yang selanjutnya diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Instansi yang berwenang pada Rabu, 3 Januari 2024.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang kegiatan pembagian susu oleh Cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister tanggal 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya,” bunyi surat pemberitahuan tentang status temuan tersebut seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Cafe di Pemalang, Menu Makanan Minuman Enak, Tempat Bersih, dan Nyaman

Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan tersebut terdapat juga tiga pihak terlapor lainnya seperti Caleg dari Partai PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Sigit Purnomo syamsudin Said (Pasha Ungu).

Sebelumnya, pada 3 Desember 2023 Gibran Rakabuming Raka terlihat sedang membagi-bagikan susu gratis kepada warga yang sedang berolahraga di sekitaran bundaran HI pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day.

Putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut ditemani oleh beberapa tokoh seperti Uya Kuya, Politikus PAN Pasha Ungu, dan Tim Kampanye Nasional Rahayu Saraswati.

Meski Gibran mengaku tidak melakukan kampanye. Menurutnya, Ia bersama beberapa tokoh dari Partai Koalisi Indonesia Maju merealisasikan salah satu program unggulan dari Pasangan calon Prabowo-Gibran yaitu dengan cara membagi-bagikan susu gratis.

Baca Juga: Kecelakaan KA Lokal vs KA Turangga di Haurpugur Cicalengka, Kondisi Gerbong Ringsek

Aksi tersebut akhirnya menuai kritik, dan akhirnya Bawaslu melakukan pengusutan terhadap Pasangan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 terkait adanya dugaan pelanggaran.

Bawaslu Panggil Gibran

Sebelumnya, pada Jumat, 29 Desember 2023 Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro telah menyampaikan bahwa temuan yang telah dikaji pihaknya adanya unsur kegiatan kepentingan politik yang melibatkan Caleg dan Cawapres usungan Partai Politik di CFD Jakarta.

Pada Rabu, 3 Januari 2024 Gibran penuhi panggilan Bawaslu untuk klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran. Usai di klarifikasi, Gibran menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan kegiatan politik saat CFD.

Baca Juga: Enak Tenan! 5 Rekomendasi Warung Soto Seger yang Bisa Dicicipi di Jember, Monggo Mampir

“Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan Partai Politik, tidak ada sama sekali kegiatan politik”ungkapnya.

Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Aturan Pergub DKI

Usai Bawaslu panggil Gibran karena telah ditemukannya fakta baru, akhirnya Pada Kamis, 4 Januari 2024 Bawaslu memutuskan Gibran Rakabuming Raka terbukti telah melanggar Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 2 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak oleh dimanfaatkan untuk kepentingan Partai Politik atau SARA serta orasi atau ajakan yang bersifat menghasut.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler