Tak Tunda Pilkada Serentak 2020, KPU Usulkan Gunakan Metode Kotak Suara Keliling

20 September 2020, 10:51 WIB
PETUGAS merakit kotak suara di Gudang Logistik KPU Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 26 Februari 2019. KPU Kota Bandung menyediakan 23.107 kotak suara untuk 7.103 TPS di kota Bandung pada Pemilu 17 April mendatang.*/ANTARA /

PR DEPOK – Anjuran untuk menunda penyelenggaraan Pilkada 2020 kian mendapat banyak dukungan seiring dengan kekhawatiran akan munculnya klaster Pilkada Covid-19.

Terkait kabar penundaan Pilkada Serentak 2020 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pelaksanaan pilkada dilakukan dengan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kotak suara keliling.

TPS dan kotak suara keliling ini biasanya digunakan untuk para pemilih yang berada di luar negeri dalam ajang Pemilu nasional.

Baca Juga: Resmi Kembali dengan Status Pinjaman, Gareth Bale Diperkenalkan Tottenham Hotspur

Namun, pada masa pandemi seperti saat ini, KPU menilai bahwa TPS dan kotak suara keliling dapat menjadi alternatif.

"(Ini) menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS, atau pemilih yang positif Covid-19 maupun sedang isolasi mandiri," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 19 September 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Selain itu, KPU juga mengusulkan agar waktu kedatangan pemilih ke TPS dilaksanakan mulai pukul 7.00-15.00 waktu setempat.

Baca Juga: Soal PSBB Total, Ridwan Kamil Imbau Warga Jakarta Tak Berwisata ke Jawa Barat

"Hal ini bertujuan untuk semakin mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS, sehingga semakin terhindar dari kerumunan," ujar Pramono.

Lebih lanjut, Pramono dalam keterangannya mengatakan bahwa usulan ini telah disampaikan KPU saat menghadiri agenda rapat dengan sejumlah pihak pemerintah terkait.

Namun, rapat tersebut telah diselenggarakan di Kantor Kemenko Polhukam pada Jumat, 18 September 2020 lalu.

Baca Juga: Cek Harga Emas di Pegadaian Minggu, 20 September 2020

Rapat tersebut membahas wacana dikeluarkannya Perppu terkait pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan yang akan diselenggarakan pada Desember mendatang.

KPU juga mengapresiasi rencana pemerintah untuk mengeluarkan Perppu tentang keselamatan semua pihak selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

"Dan KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih," tutur Pramono.

Baca Juga: Pelajaran Sejarah Direncanakan Dihapus, MPR: Indonesia Akan Bubar

Usulan KPU mengenai Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kotak suara keliling ini didasari kekhawatiran akan meningkatnya angka penyebaran Covid-19 ketika Pilkada dilaksanakan.

Menurutnya, untuk mencegah klaster Pilkada, ketimbang menunda pelaksanaan seperti yang dianjurkan berbagai pihak, KPU mengusulkan metode TPS dan kotak suara keliling.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler