Kemenag Resmi Umumkan Daftar Calon Haji Reguler yang Akan Berangkat di Tahun 2024

11 Januari 2024, 17:38 WIB
Ilustrasi ibadah haji. Secara resmi, Kemenag baru saja mengumumkan daftar calon haji reguler yang akan berangkat pada tahun 2024. /Pexels/

PR DEPOK - Kemenag (Kementerian Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama) resmi telah mengumumkan daftar nama calon haji reguler yang akan berangkat ke Tanah Suci di tahun1445 Hijriah/2024 Masehi.

Juru bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan bahwa proses verifikasi daftar nama jamaah haji reguler sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat.

“Proses verifikasi daftar nama jamaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU,” ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: BPNT Januari 2024 Sudah Disalurkan Rp400.000, Benarkah? Cek Info Pencairan dan Penerima di Sini

Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag No. 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi juga dapat diakses melalui Pusaka SuperApps kementerian Agama yang tersedia di Google Play Store atau di Apple App Store.

Anna juga mengimbau bahwa calon haji reguler yang namanya tercantum dalam surat edaran segera bersiap melunasi biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih.

Untuk informasi, waktu pelunasan biaya haji tahap pertama akan dimulai dari 10 Januari-12 Februari 2024.

Baca Juga: 6 Warung Nasi Goreng Enak dan Harganya Murah di Tarakan, Cek Alamat dan Jam Bukanya

Pelunasan biaya haji diketahui dilakukan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan akan dilakukan mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Anna juga mengatakan untuk tidak lupa melakukan pemeriksaan kesehatan yang menjadi syarat pelunasan haji.

Ia juga mengatakan bahwa pelunasan haji tahap pertama bisa dilakukan oleh calon haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024, lalu calon haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta calon haji reguler yang masuk urutan nomor porsi cadangan.

Baca Juga: Takut Salah Ngomong, Inilah 4 Zodiak yang dengan Hati-hati Nasihati Teman-temannya

Selain itu, Kementerian Agama mengumumkan bahwa Keputusan presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai manfaat sudah terbit.

Keputusan tersebut telah dimuat tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi yang berlaku bagi jamaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.

Diketahui, pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa Pemerintah Indonesia untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi bisa memberangkatkan 241.000 orang ke Tanah Suci. ***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler