Kemenag Berikan Fasilitas 'Badal Haji' bagi Calon Haji dalam Keadaan Sakit Parah atau Sudah Wafat

- 17 Juni 2023, 06:18 WIB
Ilustrasi. Simak hukum Badal Haji untuk orang yang sudah meninggal.
Ilustrasi. Simak hukum Badal Haji untuk orang yang sudah meninggal. /Pixabay/GLady /

PR DEPOK - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag), telah menerapkan kebijakan baru terhadap pelaksanaan Ibadah Haji.

"Kami dari pemerintah menyiapkan nanti siapa yang berhak untuk mendapatkan badal haji, yakni mereka yang meninggal dunia setelah masuk asrama haji sampai menjelang pelaksanaan wukuf," kata Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat, di Madinah, Kamis, 15 Juni 2023.

Lanjut Arsad Hidayat, Jamaah lainnya yang berhak mendapatkan badal haji, yakni mereka yang dirawat di rumah sakit karena yang kalau dicopot alatnya (infusnya) bisa terjadi kondisi fatal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo, Sabtu, 17 Juni 2023: Kesempatan dan Peluang Baru Bermunculan

"Kondisinya mungkin lumayan cukup parah, sehingga dia tidak bisa dimobilisasi. Nah itu bisa juga masuk kategori (dapat badal haji), sedangkan untuk jamaah yang demensia, akan dilihat kondisinya," ujar Arsad Hidayat.

Sementara itu, Arsad Hidayat mengimbau bagi jamaah calon haji Indonesia yang ingin menunaikan haji, jangan terlalu banyak aktivitas, dan menjaga kondisi kesehatan, agar tidak drop saat wukuf.

"Seiring mendekati puncak haji, tingkat kepadatan (jamaah) semakin padat, maka disarankan jamaah untuk tidak terlalu banyak aktivitas, dihemat tenaga supaya punya tenaga yang cukup untuk melaksanakan puncak ibadah haji. Jangan sampai nanti pada saat pelaksanaan wukuf drop karena salah pasang strategi," ujar Arsad Hidayat.

 

Baca Juga: Kapan Bansos PKH Tahap 3 2023 Cair? Catat Jadwal dan Tanggal, Berikut Cara Cek Daftar Penerima

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x