Menunaikan Ibadah Haji merupakan Rukun Islam yang ke-5. Dalam Rukun Islam dan merupakan hal yang wajib bagi umat Islam jika mampu.
Sedangkan Badal Haji adalah, menggantikan seseorang yang sudah tidak mampu melaksanakan ibadah haji, dengan keadaan secara Uzur, Fisik, maupun sudah Wafat. Calon haji dapat digantikan keberangkatannya, dengan keluarga maupun ahli waris secara langsung.***