Kemenag Berikan Fasilitas 'Badal Haji' bagi Calon Haji dalam Keadaan Sakit Parah atau Sudah Wafat

- 17 Juni 2023, 06:18 WIB
Ilustrasi. Simak hukum Badal Haji untuk orang yang sudah meninggal.
Ilustrasi. Simak hukum Badal Haji untuk orang yang sudah meninggal. /Pixabay/GLady /

Menunaikan Ibadah Haji merupakan Rukun Islam yang ke-5. Dalam Rukun Islam dan merupakan hal yang wajib bagi umat Islam jika mampu.

Sedangkan Badal Haji adalah, menggantikan seseorang yang sudah tidak mampu melaksanakan ibadah haji, dengan keadaan secara Uzur, Fisik, maupun sudah Wafat. Calon haji dapat digantikan keberangkatannya, dengan keluarga maupun ahli waris secara langsung.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x