Jubir Presiden Tegaskan Pilkada Sesuai Jadwal Demi Jaga Hak Konstitusi Rakyat, Memilih, dan Dipilih

21 September 2020, 14:22 WIB
Presiden Joko Widodo /

PR DEPOK – Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni 9 Desember 2020.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, dalam pernyataannya pada siaran pers pwda Senin 21 September 2020.

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 kali ini akan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Keputusan pemerintah untuk tetap menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan ini dimaksudkan untuk menjaga hak konstitusi rakyat serta hak memilih dan dipilih.

“Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada,” tutur Fadjroel, seperti dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Fachrul Razi Positif Covid-19, DPR: Ini Semacam Cambuk Bagi Pemerintah

Dalam keterangannya tersebut, Fadjroel mengatakan  bahwa Presiden Jokowi telah menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir.

Hal ini mengingat belum ada kepastian tentang kapan pandemi Covid-19 ini akan menemui ujungnya.

“Karenanya, penyelenggara Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis,” ujar Jubir Presiden tersebut.

Lebih lanjut Fadjroel juga memaparkan bahwa Pilkada di masa pandemi bukanlah hal yang mustahil.

Tercatat negara-negara lain juga sempat mengadakan pemilihan umum di tengah pandemi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Negara-negara tersebut di antaranya Singapura, Jerman, Prancis, dan Korea Selatan.

Baca Juga: Dikhawatirkan Kasus Covid-19 Meningkat, Pengamat: Tunda Pilkada atau Tandu Korban Corona?

Mengingat begitu panjangnya tahapan pilkada, Fadjroel mengajak masyarakat untuk bergotong-royong dalam pencegahan potensi klaster pilkada.

Sementara itu, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa dipengaruhi oleh warna zonasi wilayah.

Ketentuan tersebut dimuat dalam dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non  Alam Covid-19.

Segala upaya untuk menghadapi Pilkada di masa pandemi ini dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum juga sudah disiapkan oleh semua kementerian dan lembaga terkait.

“Pilkada Serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara"

Baca Juga: Lakoni Debut di Liga Inggris, Juergen Klopp dan Sadio Mane Sanjung Penampilan Apik Thiago Alcantara

"Untuk bangkit bersama dan menjadikan Pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat, dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujar Fadjroel Rachman.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler