Sidang Perdana Jaksa Pinangki, Didakwa Tiga Pasal Berlapis Sekaligus

23 September 2020, 18:38 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 23 September 2020. ANTARA/Desca Lidya Natalia /

PR DEPOK – Tersangka kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari memasuki babak baru.

Pada Rabu, 23 September 2020 resmi digelar sidang perdana untuk terdakwa Jaksa Pinangki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa mendakwa tersangka Jaksa Pinangki telah menerima suap sebesar USD500 ribu dari USD1 juta yang djanjikan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Dendam dengan Kematian Sang Ayah, Anak Lelaki Ini Habiskan Waktu Selama 17 Tahun Demi Kejar Pelaku

Lebih lanjut, Jaksa mengatakan suap tersebut sebagai fee pada Jaksa Pinangki untuk berbuat yang tidak sesuai dengan jabatannya.

"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa membacakan dakwaannya dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Jaksa menjelaskan kronologi penerimaan suap tersebut.

Baca Juga: Kaji Pembangunan Segitiga Emas Rebana, Ridwan Kamil: Potensi Serap 5 juta Tenaga Kerja

Pada awalnya Jaksa Pinangki ingin dikenalkan dengan Djoko Tjandra kemudian bertemu dengan Anita Kolopaking sebagai Advokat.

Sementara itu, Anita mengatakan jika ingin menanyakan pada temannya seorang hakim di Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau kembali kemungkinan keluarnya fatwa Nomor 12 tanggal 11 Juni 2019 untuk Djoko Tjandra.

Dan semuanya telah disusun Jaksa Pinangki dalam 'proposal' atau 'action plan'.

Baca Juga: Iqbaal Ramadhan Ucapkan Selamat Ultah pada Kekasih Zidny Lathifa, Warganet: Atiku Ambyarrrrr!

Adapun fatwa MA itu tidak bisa dieksekusi memungkinkan Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa harus menanggung hukum pidana.

"Untuk melancarkan rencana tersebut, Joko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," ucap Jaksa.

Kesepakatan yang berlangsung di gedung The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia itu awalnya ditawarkan Jaksa Pinangki senilai USD100 juta.

Baca Juga: Meski Tak Ada Dukungan dari AS, Rusia, dan Tiongkok, WHO Resmi Jalankan Program Vaksin Covid-19

Namun Djoko Tjandra akhirnya menjanjikan USD10 juta melalui Herriyadi Angga Kusuma sebagai adik ipar Joko Tjandra, membawa uang 'tanda jadi' itu pada Jaksa Pinangki.

Uang tersebut dibagikan pada Anita senilai USD50 ribu dari total USD500 ribu yang diterima Jaksa Pinangki.

Selain itu uang tersebut dibagikan pada Andi Irfan Jaya selaku pihak swasta Jaksa Pinangki.

Baca Juga: Digandrungi Gamer di Dunia, Gim Among Us Cetak Rekor Pengunduhan, Terbanyak di AS

"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," tutur Jaksa.

Atas perbuatannya Jaksa Pinangki didakwa tiga pasal berlapis sekaligus.

Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Baca Juga: Arief Poyuono Tuding Anies Baswedan Ikut Andil dalam Mandeknya Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler