Soal Hasil Quick Count Prabowo-Gibran Ridwan Kamil Singgung Silent Majority, Apa Artinya?

15 Februari 2024, 13:00 WIB
Ridwan Kamil bersama istri mencoblos di TPS 045 di Ciumbuleuit, Kota Bandung. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah/

PR DEPOK - Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil menyinggung soal Silent Majority terkait hasil Quick Count jagoannya usai pencoblosan pada 14 Februari 2024. 

Dalam Reels Instagram pribadinya, Mantan Gubernur Jawa Barat itu menyebutkan bahwa perolehan suara yang membuat Prabowo-Gibran unggul dihasilkan dari Silent Majority. Lantas apa itu Silent Majority?

Dikutip dari ECPS, Silent Majority merupakan sebuah istilah yang pertama kali dipopulerkan oleh Presiden Amerika Serikat Richard Nixon dalam sebuah pidato yang disiarkan di Televisi pada tanggal 3 November 1969.

Baca Juga: 6 Kedai Mie Ayam Favorit di Jakarta Barat yang Rasanya Mantap dan Gurih, Bikin Nagih

Saat itu, ia meminta dukungan kepada warga negara Amerika Serikat yang diam dan tidak vokal atau tidak tergabung dalam sebuah demonstrasi besar-besaran menentang perang Vietnam pada waktu itu. 

Pada umumnya, istilah yang sering muncul dalam masa Pemilu ini dapat diartikan kepada sekelompok besar masyarakat yang tidak vokal terlibat dalam politik dan tidak aktif mengungkapkan pendapatnya di depan publik. Atau sekelompok masyarakat yang secara tidak terang-terangan mendukung kepada salah satu Pasangan Calon.

Dalam postingan instagramnya, Kang Emil mengungkapkan bahwa ada 3 pelajaran yang dapat diambil dari perhitungan cepat sementara yang telah masuk 20 persen yang diperoleh Pasangan Calon Nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Baca Juga: Mantap Guys! Ini 6 Warung Bakmi di Sidoarjo, Porsi Buanyak Harga Affordable

Yang pertama, perolehan suara yang didapat berasal dari Silent Majority yaitu orang-orang yang hanya menyimak, jarang ribut-ribut saat akun milik Ridwan Kami sedang membahas politik.

Kedua, Ramai dengan Noise Minority di media sosial bukan ukuran realita yang sama di lapangan.

Ketiga, bulian atau ejekan di Medsos tidak pernah dijawab, dan hanya dibuktikan dengan kerja keras yang terukur di lapangan.

Baca Juga: Siap-Siap Mudik, Tiket Kereta Api untuk Lebaran 2024 Bisa Dibeli Mulai Hari Ini!

Dalam captionnya juga Ridwan Kamil menambahkan, “Rakyat akhirnya sudah berbicara, apapun argumentasinya. Indonesia berkelanjutan penyempurnaan untuk maju dan juara.”

Syarat Pilpres Satu Putaran

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pilpres akan berlangsung satu putaran jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Bansos PKH Tahap 1 2024 Cair Hari Ini? Ini Tanda Pencairan dan Cara Cek Penerima Pakai HP

  1. Capres-Cawapres dapat memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.

  2. Kandidat Capres-Cawapres harus bisa memenangkan suara lebih dari setengah Provinsi di Indonesia, minimal 20 Provinsi dari 38 Provinsi. 

  3. Capres-Cawapres harus bisa memperoleh minimal 20 persen suara dari setengah Provinsi di Indonesia.

Baca Juga: 5 Warung Sate yang Terkenal Enak di Madiun, Jawa Timur: Cek Info Alamat, Jam Buka dan Nomor Teleponnya di Sini

Sementara itu, Pengumuman hasil Pilpres dan Pemilu Legislatif 2024 akan diumumkan paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024. 

Selanjutnya, Pelantikan dan Pengucapan Sumpah atau Janji Presiden akan dilaksanakan sesuai jadwal pada 20 Oktober 2024 jika Pilpres berlangsung dengan satu putaran.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler