Berlaku 1 Maret 2024, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK

1 Maret 2024, 10:25 WIB
Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam membuat SKCK diberlakukan dalam uji coba mulai 1 Maret 2024. /Tangkap layar skck.polri.go.id/

PR DEPOK - Pemerintah menambahkan syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yaitu kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky mengatakan, kebijakan ini masih dalam tahap uji coba.

"Kami menegaskan bahwa syarat ini masih dalam tahap uji coba," kata Rizzky, pada Rabu, 28 Februari 2024 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Uji coba syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SKCK berlangsung dari tanggal 1 Maret hingga 31 Mei 2024.

Baca Juga: 6 Bakso dan Mie Ayam Terkenal di Banjarnegara, Rasanya Endul dan Kuahnya Mantap!

"Setelah uji coba akan ada evaluasi sebelum penerapan serentak sesuai hasil evaluasi," ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, maka syarat lengkap membuat SKCK sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP asli atau kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat membuat KTP

2. Fotokopi akte lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah

Baca Juga: Sedap Sekali, Kedai-Kedai Rekomendasi Berikut Sajikan Menu Bakso Terbaik di Blitar

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Dokumen sidik jari

5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat KTP

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah

Baca Juga: Hore! BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 Cair Awal Bulan Maret 2024? Ini Info, Jadwal, dan Penerimanya

7. Foto wajah jelas tanpa aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

8. Dokumen kepesertaan BPJS Kesehatan (cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN, dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status non-aktif, atau dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status non aktif.

Bagaimana jika Belum Memiliki SKCK?

Rizzky mengatakan, tetap ada pelayanan bagi pemohon SKCK yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 5 Referensi Kedai Kuliner Bakso di Kota Bogor yang Mantep Bener dan Memuaskan

"Pemohon SKCK tetap dilayani. Pihak kami sudah berkoordinasi dan bersosialisasi secara internal dengan petugas penerbitan SKCK dan pemangku kepentingan terkait," ucapnya.

Bagi pemohon SKCK yang belum menjadi peserta JKN, pendaftaran bisa dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN.

Dalam uju coba ini, ada 12 kantor kepolisian yang dinaungi enam kepolisian daerah (polda) terlibat. Berikut daftar lengkapnya:

1. Polresta Barelang (Polda Kepulauan Riau)

Baca Juga: 6 Warung Mie Ayam dan Bakso Terlezat di Purwokerto, Cek Lokasi dan Jam Bukanya di Sini

2. Polsek Batu Aji (Kepulauan Riau)

3. Polrestabes Semarang

4. Polsek Pedurungan (Jawa Tengah)

5. Polresta Balikpapan

Baca Juga: Wonderful World Episode 1 Sub Indo Tayang Jam Berapa dan Dimana? Cek Jadwal, LINK NONTON, dan Spoilernya

6. Polsek Balikpapan Selatan (Kalimantan Timur)

7. Polrestabes Makassar

8. Polsek Rappocini (Sulawesi Selatan)

9. Polresta Denpasar

Baca Juga: 5 Bakso Legend yang Selalu Jadi Rekomendasi Terbaik di Kota Bandung, Catat Infonya!

10. Polsek Denpasar Selatan (Bali)

11. Polres Kabupaten Sorong

12. Polsek Aimas (Papua Barat).

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya melindungi kesehatan masyarakat karena mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan saat sakit.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler