Yuk Catat! Berikut Daftar Nama Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- 2 Desember 2023, 14:29 WIB
Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak melalui WA dan cara mengaktifkannya kembali.
Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak melalui WA dan cara mengaktifkannya kembali. /Titis Ayuw//MediaPurwodadi/

PR DEPOK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan merupakan asuransi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat Indonesia agar bisa berobat dengan biaya yang ditanggung pemerintah.

Namun sayangnya tidak semua penyakit ditanggung dengan BPJS Kesehatan. Terdapat beberapa syarat dan ketentuan jenis penyakit yang bisa ditanggung dengan jaminan ini.

Meskipun pemerintah tidak spesifik menyebutkan nama penyakit tersebut, namun hal tersebut termasuk dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: 4 Rumah Makan Ayam Bakar Terpopuler di Sidoarjo, Sajian Ayam Enak dan Tempat Luas, Wajib Coba!

Peraturan tersebut menyebutkan sejumlah layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Daftar Nama Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

1. Penyakit karena wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

Baca Juga: 5 Warung Sate Paling Rekomen di Jambi, Tekstur Dagingnya Empuk!

3. Pasang behel.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x