Tolak 7 Isu dalam RUU Cipta Kerja, Buruh Rencanakan Mogok Nasional

4 Oktober 2020, 15:46 WIB
Tolak Omnibus Law, 2 Juta Buruh 'Mogok Nasional' RUU Cipta Kerja, ini 7 Tuntutan nya /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

PR DEPOK – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna.

Hal ini sesuai dengan hasil rapat bersama DPR, DPD, dan Pemerintah yang digelar di Gedung DPR pada Sabtu, 3 Oktober 2020.

Terkait penetapan RUU Cipta Kerja ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan terdapat 32 federasi dan konfederasi di Indonesia yang akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional.

Baca Juga: Usai BSU, Kemenaker Luncurkan JPS

Berdasarkan keterangan Said Iqbal, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Said menyoroti pasal 4 UU tersebut yang mengatakan bahwa fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," kata Said Iqbal seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Mudahkan Masyarakat Cetak Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Depok Luncurkan ADM

Dalam mogok nasional yang akan digelar, buruh mengusung 10 isu untuk menolak RUU Cipta Kerja atau disebut juga Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan.

Dari 10 isu yang disetujui pemerintah dan DPR, pihaknya menarik kembali 3 isu yang didasarkan pada UU 12/2003.

"Dari 10 isu yang disepakati pemerintah dan DPR, KSPI mencermati bahwa 3 isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003," lanjutnya.

Baca Juga: IPW Desak Bareskrim Polri Usut Tuntas 'Mafia' RS yang Memvonis Semua Pasien Jadi Positif Covid-19

"Jika demikian kesepakatannya, buruh setuju," ujar Said.

Sementara itu, tujuh isu lain dengan tegas ditolak oleh buruh dalam RUU Cipta Kerja.

Adapun Ketujuh isu tersebut antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: La Nina Akan Terjang Indonesia, BMKG Imbau Masyarakat Daerah Rawan Bencana Persiapkan Diri

1. UMK bersyarat dan UMSK dihapus

2. Pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, di mana 19 bulan dibayar pengusaha, dan 6 bulan dibayar BPJS.

3. PKWT atau kontrak seumur hidup tanpa batas waktu kontrak.

4. Outsourcing atau alih daya pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh dialihkan.

5. Waktu kerja tetap eksploitatif.

6. Hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.

7. Jaminan pensiun dan kesehatan bagi buruh hilang.

Ketujuh isu ini yang menjadi alasan buruh menolak pengesahan RUU Cipta Kerja sehingga memutuskan untuk melakukan mogok nasional.

Mogok nasional tersebut dijadwalkan diselenggarakan mulai 6 hingga 8 Oktober 2020 mendatang.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler